Flash Sale! to get a free eCookbook with our top 25 recipes.

10 Fakta Dalam Sidangan Etik Bawaslu Tuba

psiyogyakarta.or.id/ – Pada sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk perkara Nomor 115-PKE-DKPP/IX/2023 di Kantor KPU Provinsi Lampung, Selasa (10/10/2023) terungkap bebera fakta.

Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang di ketuai oleh J. Kristiadi (Ketua Majelis/DKPP), Topan Indra Karsa (Anggota Mejelis/TPD Lampung unsur masyarakat) dan Titik Sutriningsih (Anggota Majelis/TPD Lampung Unsur KPU) ini, diawali dengan penyampaian pokok-pokok keterangan dari pengadu, teradu I dan teradu II dan pihak terkait.

Diadukan Oleh LSM

Diketahui, dua anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang A. Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana sebagai teradu I dan teradu II diadukan oleh Ketua Sindikasi Demokrasi Adhel Setiawan.

Pengadu mendalilkan, Teradu I dan Teradu II diduga melakukan dua pelanggaran kode etik. Salah satunya, diduga telah melakukan permufakatan jahat dengan mengintervensi Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Tuba agar menggadaikan kendaraan operasional Bawaslu kepada H. Wandra sebesar Rp.15.000.000.

Gadai Randis untuk Perjalanan Dinas

Dalam keterangannya pengadu menyampaikan beberapa pokok-pokok pengaduan. Diantaranya mendalilkan teradu I dan teradu II telah melakukan permufakatan jahat dengan mengintervensi Korsek Bawaslu Tuba untuk menggadaikan mobil operasional Bawaslu, untuk keperluan biaya perjalanan dinas ke Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, Juli 2023, lalu.

Disebut Ancam Korsek

Selanjutnya, Korsek Bawaslu Tuba sempat mendapatkan ancaman dari teradu I dan teradu II jika tidak memenuhi permintaan biaya perjalanan dinas tersebut akan dicopot jabatannya sebagai Korsek.

Karena itu menurutnya, Korsek Bawaslu Tuba dengan terpaksa menggadaikan mobil operasional tersebut untuk mengikuti perintah dari teradu I dan teradu II.

Sementara itu, Kordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Tuba sebagai pihak terkait dalam keterangannya mengatakan, pada 26 Juli 2023 Bendahara Korsek menemuinya dan mengatakan pimpinan Bawaslu akan melakukan perjalanan dinas verifikasi faktual terkait pencermatan pencalonan ke Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Dalam perjalanan dinas, pimpinan Bawaslu tersebut membutuhkan biaya sebesar Rp.24.000.000. Sementara uang kas Bawaslu hanya tersisa Rp. 12.000.000 dan mengalami kekurangan sebesar Rp. 12.000.000.

“Kekurangan biaya untuk keperluan dinas ini dipaksakan dan diwajibkan ke dirinya untuk yang memenuhi,” kata dia.

Apabila tidak memfasilitasi permintaan pimpinan Bawaslu Tuba, lanjut dia, ia khawatir akan di plenokan untuk di copot sebagai Korsek.

Sebelumnya, ia sempat mengalami rapat pleno terkait permohonan penarikan Korsek atau pencopotan dirinya Januari 2023, lalu, yang suratnya ditujukan ke Bupati.

Ia mengatakan, merasa terintimidasi dan mendapatkan ancaman dari teradu I dan teradu II jika tidak bisa memfasilitasi permintaan biaya, maka dirinya akan diadukan ke pimpinan provinsi.

Menurutnya ia menggadaikan mobil tersebut sebesar 15.000.000 ke H. Wandra. Setelah digadaikan Rp. 10.000.000 ke Bendahara Korsek dan 5 juta nya disimpan sebagai keperluan tak terduga.

Komisioner dan Korsek Tidak Harmonis

Pokok pengaduan selanjutnya, ia mengatakan hubungan kerja antara Korsek dengan Bawaslu Tuba berjalan tidak harmonis. Hal ini dibuktikan dengan beberapa keputusan yang tidak sesuai dengan ketentuan Perbawaslu dengan tidak mengikuti mekanisme kordinasi dan rapat pleno.

Ia menyebutkan, pasal-pasal yang dilanggar oleh teradu I dan teradu II diantaranya, Pasal 06 dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 02 tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Selanjutnya pasal 34 Ayat 02 Hurup O Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu. Dan Pasal 01 UU Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dari Laporan Warga

Menurut Adhel, masalah ini bermula, ketika terdapat salah seorang warga Manggala melewati rumah H. Wandra (penerima gadaian mobil Bawaslu tersebut). Warga yang tidak ingin disebutkan namanya ini meminta dirinya untuk mengadvokasi masalah ini.

H. Wandra telah membenarkan bahwa menerima gadaian mobil dari Korsek Bawaslu sebesar Rp. 15.000.000. Setelah diklarifikasi Wandra tidak mengetahui bahwa mobil tersebut merupakan mobil dinas Bawaslu karena tidak berplat merah.

Tidak Ada Perintah Langsung

Anggota Majelis Topan Indra Karsa memulai pembicaraan dengan bertanya ke Korsek Bawaslu, terkait langkahnya mengadaikan mobil operasional. Menurutnya menggadaikan sesuatu yang bukan milik pribadi adalah penggelapan.

Ia lalu bertanya ke Korsek, anda diminta mengadakan uang oleh teradu I dan teradu II. Namun atas dasar apa menggadaikan mobil tersebut. Apakah ada yang memerintahkan.

Korsek Bawaslu Tuba membenarkan bahwa secara tidak langsung tidak ada perintah dari teradu I dan teradu II untuk menggadaikan mobil operasional. Namun hanya mendapat perintah untuk megadakan uang untuk keperluan perjalanan dinas.

Selanjutnya, Anggota Majelis bertanya ke teradu I dan teradu II, apakah dalam perjalanan dinas itu, benar-benar mewajibkan kehadiran anggota Bawaslu Tuba, dan apakah teradu mengetahui uang Bawaslu tidak ada dan mengetahui tidak uang itu dari mana.

Menjawab pertanyaan tersebut, teradu I mengatakan, berdasarkan laporan bendahara saat itu terdapat pencairan GU. Ia hanya meminta uang tiket pesawat dan sewa mobil. Tidak tahu-menahu, jika terfasilitasi ia berangkat. Uang itu menerutnya berasal dari provinsi.

Menurut keterangan Korsek, teradu II meminta ke dirinya untuk memfasilitasi kebutuhan perjalanan dinas. Jika tidak difasilitasi oleh Korsek, maka teradu II akan report kepada provinsi.

Ia melaporkan ke pimpinan Bawaslu Tuba bahwa telah mengadaikan mobil operasional setelah perjalanan dinas tersebut selesai atau setelah teradu I dan teradu II pulang kembali ke Tuba, Lampung.

Korsek Tak Pernah Lapor Gadaikan Randis

Teradu I menyebutkan tidak mendapatkan laporan bahwa Korsek telah mengadaikan mobil tersebut untuk keperluan perjalanan dinas, dan tidak pernah memberi intruksi ke Korsek.

Sementara teradu II mengatakan tidak mengetahui bahwa Korsek telah menggadaikan mobil operasional. Tetapi ketika pulang dari perjalanan dinas, bendahara Korsek baru menyampaikan ke dirinya bahwa mobil operasional telah digadai. Teradu II justru mengetahui uang untuk keperluan perjalanan dinas itu dari ganti uang (GU) yang baru cair.

Teradu I dan II mengatakan, tidak pernah memberi perintah ke Korsek untuk menggadaikan mobil operasional. Ia hanya meminta kepada Korsek untuk memfasilitasi kebutuhan perjalanan dinas.

Majelis Pertegas Tupoksi Korsek

Sementara itu, Anggota Majelis Titik Sutriningsih mendalami beberpa point salah satunya mengenai tugas dan fungsi Korsek.

Menurut Titik, Kordinator Sekretariat adalah suporting sistem Bawaslu. Karena itu, apapun kegiatan pimpinan harus difasilitasi oleh Korsek sepanjang sesuai dengan aturan.

Tanggung jawab Korsek adalah memafasilitasi, karena Korsek adalah perpanjangan tangan provinsi untuk mengelola anggaran di kabupaten.

Pimpinan memang setiap kegiatan harus difasilitasi, karena didalam angggaran setiap kegiatan sudah tercover pendanaannya.

Tugas korsek adalah memfasilitasi apapun kegiatan pimpinan Bawaslu yang dibenarkan oleh undang-undang dan Perbawaslu. Tugas korsek untuk mengadakan anggaran.

Bantah, dan Minta Nama Baik Dipulihkan

Teradu I dan II menyatakan pengaduan ini, tidak berdasarkan fakta yang relevan, tidak berdasar dan keliru.

Oleh karena itu, Teradu I dan teradu II menyampaikan beberapa permohonan kepada Ketua DKKP melalui Majelis Sidang untuk menjatuhkan putuskan sebagai berikut.

1. Menolak pengaduan pengadu untuk keseluruhannya.
2. Menyatakan bahwa Teradu tidak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
3. Membebaskan teradu dari segala tuduhan
4. Merehabilitasi nama baik teradu sebagai mana anggota Bawaslu Tuba

Atau apa bila Majelis Sidang berpendapat lain, untuk berlaku seadil-adilnya.

Ketua Majelis, diakhir sidang menyampaikan bila teradu, pengadu dan pihak terkait memiliki bukti tambahan dan keterangan ditunggu oleh Majelis sidang dalam dua hari setelah persidangan.

Bantah Tarik Dana

Anggota Bawaslu Tulangbawang (Tuba) Desi Triyana disebut memungut biaya sebesar Rp2 juta saat rekrutmen Pengawas Kelurahan atau Desa di Kecamatan Marakas Aji.

Hal ini diungkapkan Adhel Setiawan sebagai pengadu dalam sidang pelanggaran kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) di Kantor KPU Lampung, Selasa (10/10/2023).

Adhel mengungkapkan, Desi sebagai teradu II diduga pada saat rekrutmen Pengawas Desa (PKD) di Kecamatan Meraksa Aji melakukan Pungli melalui Panwaslu Kecamatan Meraksa Aji.

“Masing-masing PKD dipungut biaya senilai Rp2 juta,” katanya.

Anggota Bawaslu Tulangbawang (Tuba) membantah adanya penarikan uang dalam seleksi panwascam dan intervensi penggadaian kendaraan dinas (randis).

Desi Triyana dan A. Rachmat Lihusnu dilaporkan atas tuduhan dua pelanggaran tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (sandika)